Solusi di tengah Pandemi Covid 19, Kurikulum Darurat Kementerian Agama
Masa pandemi Covid-19 berpengaruh besar pada berbagai sektor salah satunya adalah pendidikan yang tentu berdampak sangat besar. Seluruh jenjang dan proses yang terlibat di dalamnya seolah dipaksa bertransformasi untuk beradaptasi dengan problematika yang sedang menyertai kondisi pandemi Covid-19 ini dan sudah barang tentu bukan hal yang mudah.
Panduan Kurikulum Darurat pun dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenral Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 sebagai pedoman proses pembelajaran madrasah. Panduan ini berlaku bagi jenjang pendidikan mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Kurikulum Darurat ini menitikberatkan pada pengembangan karakter siswa, akhlak mulia, ubudiyah, dan kemandirian siswa. Namun pada dasarnya pemenuhan aspek kompetensi baik dasar maupun inti akan tetap menjadi perhatian.
Pedoman ini merupakan sebuah titik terang bagi setiap lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama dalam menjalani proses pembelajaran di tengah-tengah pandemi. MIN 3 Jombang mengacu pada panduan tersebut tetap menggunakan sistem daring atau pembelajaran dari rumah sehingga akan tetap menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan siswa pada setiap proses pembelajaran di masa pandemi ini. Pelaksanaan pembelajaran yang berlangsung mengutamakan mutu sehingga kenyamanan dan hak siswa dapat terpenuhi baik pada masa pemberlakuan darurat maupun pada saat penerapan new normal.
Pendidik harus selalu memastikan proses pembelajaran tetap berjalan baik serta dapat diselesaikan oleh siswa tanpa harus keluar rumah dan tetap terjaga kesehatannya, cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa. Pendidik juga dituntut menyiapkan kurikulum secara optimal dengan penuh kreatif dan inovatif, mendesain media pembelajaran sebagai inovasi-inovasi dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring). Siswa hanya fokus pada materi esensial dari satu atau dua mata pelajaran yang merupakan kolaborasi dari mata pelajaran utama, pengembangan diri, ataupun peminatan.
Aktivitas pembelajaran madrasah pada masa pandemi Covid berpedemoman pada Kalender Pendidikan berjalan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, yaitu Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/ 2020 yang akan berakhir pada 20 Juni 2020 serta Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/ 2021 yang akan dimulai tanggal 13 Juli 2020.
Seluruh warga madrasah pada umumnya dan MIN 3 Jombang sebagai salah satu bagian dari Kementerian Agama di Kabupaten Jombang memegang komitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik pada pembelajaran siswa madrasah di masa Pandemi Covid-19 ini, baik pada pemberlakuan masa darurat maupun saat pelaksanaan new normal di madrasah. Mari kita bersama-sama memupuk semangat sehingga terwujudnya Madrasah Hebat Bermartabat. (Writer : Putri Norma Yurissa, S.Pd)